Subscribe: RSS Twitter
Dr. Rudi Prihantoro
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perkiraan atau proyeksi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. RPP mengambarkan prosedur dan pengoraginasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Demikian Dr. Rudi Prihantoro menekankan pentingnya RPP dalam mendukung proses KBM di kelas.
Adapun tujuan dan manfaat pembuatan RPP yaitu; untuk memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indikator, memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek, karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa, karena dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect. Beberapa RPP berikut bisa menjadi acuan bagi para guru dalam penyusunan di sekolah masing:
Menurut Dr. Rudi,  Pada hakekatnya RPP merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan tindakan apakah yang akan dilakukan dalam pembelajaran, baik oleh pengajar maupun perserta didik untuk mencapai suatu kompetensi yang sudah ditetapkan. Dalam RPP harus jelas Kompetensi Dasar (KD) yang akan dicapai oleh peserta didik, apa yang harus dilakukan, apa yang harus dipelajari, dan bagaimana mempelajarinya, serta bagaimana pengajar mengetahui bahwa peserta didik telah menguasai kompetensi tertentu. Aspek-aspek tersebutlah yang merupakan unsur utama yang harus ada dalam setiap RPP.
RPP terdiri dari komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program. Komponen program mencakup KD, materi standar, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, dan waktu belajar. Dengan demikian, RPP pada hakekatnya merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan serta berinteraksi satu denganlainnya, dan memuat langkah-langkah pelaksanaannya untuk mencapai tujuan yaitu membentuk kompentensi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Adapun format RPP yang telah dirumuskan setidaknya memuat komponen RPP seperti tersebut di bawah ini.
1. Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi yang dirumuskan dalam RPP harus jelas. Semakin kongkrit kompetensi akan semakin mudah diamati, dan akan semakin mudah atau semakin tepat pula merencanakan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai kompetensi tersebut. Perlu diketahui bahwa beberapa materi standar mungkin memiliki lebih dari satu KD. Disamping itu, perlu ditetapkan pula fokus kompetensi yang diharapkan dari peserta didik sebagai hasil akhir pembelajaran. Kompetensi ini juga akan menjadi pedoman bagi pengajar dalam menentukan materi standar yang akan digunakan dan pendekatan pembelajaran yang tepat untuk membentuk kompetensi peserta didik.
2. Materi standar
Materi standar yang dikembangkan dan dijadikan bahan kajian peserta didik harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nilai fungsional, praktis, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, institusi, dan daerah.
3. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran merupakan tahap-tahap kegiatan yang dilakukan oleh pengajar dan peserta didik untuk menyelesaikan suatu materi standar yang telah direncanakan oleh pengajar. Urutan kegiatan pembelajaran menggambarkan strategi pembelajaran yang telah ditentukan. Tahap kegiatan tersebut terdiri dari tahap PENDAHULUAN, tahap PENYAJIAN, dan tahap PENUTUP.
4. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran merupakan cara dalam menyajikan (menguraikan, memberi contoh, memberi latihan dan lain-lain) suatu bahan kajian kepada peserta didik. Tidak semua metode pembelajaran sesuai untuk digunakan dalam mencapai kompetensi tertentu. Oleh karena itu harus dipilih metode pembelajaran yang paling tepat untuk suatu kompetensi yang ingin dicapai. Berbagai contoh metode pembelajaran yang sering digunakan antara lain ceramah, diskusi, tanya jawab, simulasi, studi kasus, praktikum, seminar, demonstrasi, bermain peran dan lainlain.
5. Media Pembelajaran
Segala sesuatu yang dapat menyalurkan atau menyampaikan pesan/informasi dari sumber pesan/informasi ke penerima pesan/informasi disebut media pembelajaran.Jadi dengan adanya media peserta didik dapat melihat, membaca, mendengarkan atau ketiganya sekaligus dalam menyerap berbagai informasi yang disampaikan oleh pengajarnya. Media tersebut dapat berupa alat-alat elektronik, gambar, buku dan sebagainya. Sedangkan alat pembelajaran adalah benda-benda atau alat-alat yang digunakan dalam pembelajaran sehingga memungkinkan terjadinya proses pembelajaran. Alat-alat itu tidak disebut media pembelajaran karena tidak dimaksudkan untuk membawa pesan.
6. Sumber Belajar
Sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk penggalian informasi. Sumber belajar ini dapat berupa dosen (sebagai nara sumber), buku teks, jurnal ilmiah, laporan penelitian, internet, dan lain-lain.
7. Alokasi Waktu
Jumlah waktu dalam menit yang dibutuhkan oleh pengajar dan peserta didik untuk menyelesaikan setiap langkah pada urutan tahap Kegiatan Pembelajaran.
Pada kesempatan PLPG yang dilaksanakan di Komplek Golf and Resort Hotel Sawangan Depok ini Dr. Rudi Prihantoro melakukan review terhadap keseluruhan RPP yang disusun oleh peserta PLPG yang berasal bukan hanya dari Jakarta, tetapi juga dari Provinsi Banten, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan barat dan Provinsi Kalimantan Selatan. Beliau berharap, sekembalinya peserta PLPG ke kesekolah masing-masing, akan ada perubahan dan peningkatan yang terukur, sehingga ada pengaruh yang positif antara tumbuhnya profesionalisme guru dengan peningkatan mutu pendidikan nasional indonesia./[Irwan Putra]

Leave a Reply

© 2024 APTO INDONESIA · Subscribe: RSS Twitter · Apto Theme designed by Theme Junkie
Free Web Hosting
HotCamXXX.com