Subscribe: RSS Twitter

UU Tahun 2003 SISDIKNAS Pasal 1: “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan
PP 19 Th 2005 pasal 28 (1) “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
PP 17 Th 2010 Pasal 171 (g): instruktur sebagai pendidik profesional memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus dan/atau pelatihan.

Leave a Reply

© 2024 APTO INDONESIA · Subscribe: RSS Twitter · Apto Theme designed by Theme Junkie
Free Web Hosting
HotCamXXX.com