Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan selain memfasilitasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Otomotif juga akan memfasilitasi Tempat uji kompetensi (TUK). Tidak hanya itu Direktorat pembinaan kursus dan kelembagaan juga menyiapkan pelatihan master penguji uji kompetensi dan penguji uji kompetensi. Master penguji itulah yang nanti melatih calon penguji.
Sedangkan untuk pengembangan proses pembelajaran Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan juga menyusun bahan ajar, standar kompetensi kelulusan dan kurikulum berbasis kompetensi. Selanjutnya, Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan juga mengembangkan kerja sama yang berkaitan dengan pengembangan sertifikasi baik yang berskala nasional maupun internasional.
Mulai tahun 2009, lulusan lembaga kursus harus mengikuti uji kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya. Hal itu dilakukan untuk menjaga standardisasi mutu lulusan lembaga kursus. Uji kompetensi dilakukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang yang dibentuk oleh asosiasi profesi dengan anggota yang memiliki keahlian pda bidangnya.
Uji kompetensi terhadap lulusan lembaga kursus dan pelatihan dilakukan oleh asosiasi profesi dengan membentuk lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) sesuai bidang keahlian tertentu bukan lagi diselenggarakan oleh pemerintah. Sebab, merekalah yang tahu keahlian seperti apa yang dibutuhkan oleh dunia kerja Program kursus keahlian lain yang telah memiliki LSK, adalah sebanyak 13 bidang keahlian. Di antaranya, bahasa Inggris, komputer, tata rias, tata boga, spa, akupunktur, tata kecantikan rambut, merangkai bunga, dan seni antaran, dan sekarang telah terbentuk LSK baru yaitu LSK dalam bidang otomotif.
Uji kompetensi ini sebenarnya tidak terbatas bagi peserta kursus, tetapi siapa saja yang ingin menguji keahliannya seperti lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), perguruan tinggi atau lulusan sekolah menengah atas (SMA). Direncanakan LSK Otomotif akan di launching dalam bulan Desember tahun 2009 ini.
LSK Otomotif dalam melaksanakan uji kompetensi akan menunjuk tempat uji kompetensi (TUK). Dan untuk menjadi TUK juga tidak mudah. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi, terutama dari sisi legalitas lembaga dan ketersedian sarana dan prasarana yang mendukung uji kompetensi yang dimaksud. Maka bagi masyarakat terutama penyelenggara kursus dan pelatihan, dapat berkoordinasi dengan LSK Otomotif yang di ketuai oleh Ir. Bambang Dwi dan sebagai sekretaris Dede darojat, S.Pd atau dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan kelembagaan untuk medapatkan informasi yang lebih lengkap
Selamat dengan terbentuknya LSK Otomotif, mudah-mudahan harapan kita kompetensi lulusan lembaga kursus dan pelatihan mekanik otomotif akan dapat mejawab tantantangan dunia kerja di bidang otomotif. /Irwanputra.wordpress.com
Komentar Terakhir