Subscribe: RSS Twitter

Sasaran pelaksanaan penilaian kinerja lembaga kursus dan pelatihan adalah lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Berbadan Hukum (dibuktikan dengan Akta Notaris).
  2. Memiliki ijin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang masih berlaku dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat.
  3. Bukan lembaga yang bergabung dengan satuan pendidikan lain, seperti sekolah, perguruan tinggi, PKBM, PAUD.
  4. Sudah memiliki NILEK Online (lihat di www.infokursus.net) dan telah dilakukan validasi NILEK.
  5. Sudah beroperasi minimal selama 3 tahun dan aktif menyelenggarakan kursus reguler secara terus menerus.
  6. Memiliki struktur organisasi/pengelola yang jelas.
  7. LKP yang menjadi sasaran penilaian kinerja adalah LKP yang belum pernah dinilai dan LKP yang sudah dinilai pada tahun 2009 dan 2010, sedangkan LKP yang sudah dinilai tahun 2011 dan 2012 tidak dapat diusulkan kembali.

Instrumen Penilaian Kinerja LKP Kelompok Vokasional, Unduh Disini

Leave a Reply

© 2024 APTO INDONESIA · Subscribe: RSS Twitter · Apto Theme designed by Theme Junkie
Free Web Hosting
HotCamXXX.com