Subscribe: RSS Twitter
VIVAnews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memantau perkembangan pembahasan bendera Aceh yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Lambang bendera Aceh yang sempat dikibarkan itu menuai kontroversi karena menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Proses lobi, pendekatan persuasif sedang dalam proses. Tapi sejauh yang saya pahami cukup optimis untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo di Gedung DPR, Jumat 13 April 2013.
Arif mengatakan, lobi dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan tokoh-tokoh informal yang berhubungan dengan perjanjian Helsinki.
“Itulah yang sedang dilakukan. Setelah itu bersama dengan Kemendagri akan melakukan upaya-upaya,” ujar dia.
Dalam proses lobi itu, kata Arief, ada kemungkinan untuk melakukan perubahan logo bendera Aceh tersebut.
“Iya (akan mengganti lambang). Tapi kan belum definitif. Soal lambang, simbol sepanjang tidak menggunakan simbol separatisme pada masa lalu. Itu kita harap dapat diterima,” kata dia.
Untuk saat ini, kata dia, yang terpenting adalah melakukan komunikasi intensif dengan masyarakat Aceh agar bersedia untuk menerima hasil dari pembahasan tersebut yang dipastikan tidak akan melanggar Undang-Undang. Selain itu, Arif juga menilai bahwa perubahan logo atau lambang yang ada dalam bendera tersebut merupakan solusi terbaik dari permasalahan ini.
“Yang terpenting sekarang adalah memberikan kesepahaman dan kesadaran bagi pemerintah, DPR Aceh dan rakyat Aceh,” ujar dia.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, bendera itu bukan saja mirip dengan bendera GAM, tetapi sama persis. Untuk itu, pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera mengubah keputusannya yang menetapkan bendera yang mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera provinsi.
“Iya, karena bukan hanya mirip tapi sama dengan bendera GAM. Padahal di Undang-Undang kita, mirip saja tidak boleh. Karena itu kita minta disesuaikan dan diklarifikasi,” kata Gamawan di Gedung DPR.
Saat ini, pemerintah pusat telah memberikan waktu selama 15 hari kepada DPRA bekerja sama dengan Gubernur Aceh untuk segera melakukan perubahan atas kebijakan tersebut. Gamawan sendiri optimis bahwa dalam pembahasan yang dilakukan selama 15 hari tersebut akan ditemukan solusi yang terbaik, terutama untuk warga Aceh dan tidak melanggar Undang-Undang yang sudah ada.
“Karena Qanun tidak boleh bertentangan dengan UU kita. Jadi ada UU, ada peraturan pemerintah, Qanun, dan peraturan lain. Saya yakin ada solusi, dan kita yakin akan penyelesaiannya,” kata dia. (eh)

Leave a Reply

© 2024 APTO INDONESIA · Subscribe: RSS Twitter · Apto Theme designed by Theme Junkie
Free Web Hosting
HotCamXXX.com