Sejak KKNI digulirkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No.8 Tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi Nasional Indonesia, ternyata banyak hal yang kembali harus di tata dan diletakkan pada tempatnya, termasuk penyesuaian ke atas dan beberapa pergeseran ke bawah dari tatanan yang telah menjadi kebiasaan dan berlaku selama ini
Ada beberapa fakta yang merisaukan ketika Standar Kompetensi Lulusan dalam Negeri, kita yang mengacu kepada SKKNI di komparasikan dengan standar kompetensi lulusan beberapa Negara industri maju, ternyata terlihat perbedaan yang sangat mencolok. karena Pasal 8 Peraturan Presiden tentang KKNI menyatakan
Ayat (1) Pengakuan dan penyetaraan kualifikasi pada KKNI dengan kerangka kualifikasi negara lain atau sebaliknya, baik secara bilateral maupun multilateral dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama saling pengakuan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ayat (2) Perjanjian kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan notifikasi dan perjanjian kerja sama saling pengakuan.
Dari Pasal 8 diatas, jelas salah satu upaya untuk mendekatkan diri dengan kualifikasi yang diterapkan dinegara lain adalah dengan cara membandingkan dan mempelajari apa yang telah kita lakukan dengan apa yang telah dilakukan oleh Negara lain.
Perbedaan yang sangat nyata adalah pada jabatan pekerjaan, deskripsi jabatan, pengetahuan yang harus dikuasai, keterampilan yang harus dimiliki, pengalaman kerja, dan kinerja dalam jabatan, bahkan insentif (upah) yang berhak diterima oleh seorang pekerja telah mereka atur dengan sedemikian pasti.
Contoh kasus adalah pada bidang otomotif. Mengacu kepada ketentuan umum Perperes No.8 tahun 2012 menyatakan :Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Dari uraian di atas dapat kita tafsirkan jika sertifikat kompetensi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi, maka akan dibutuhkan penguji yang tersertifikasi pula. Namun untuk kasus dalam Negeri Kita terjadi dua model dalam satu jenis pengujian.
Uji Kompetensi yang dilakukan untuk menguji peserta didik kursus dan pelatihan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dimana LSK telah memiliki penguji yang dilatih, di uji dan diberikan sertifikat sebagai penguji. Berbeda dengan peserta didik di lembaga pendidikan formal (SMK), uji kompetensi dilakukan secara mandiri oleh lembaga dengan partisipasi penguji dari DUDI, pada penelusuran yang pernah kami lakukan, ternyata ditemukan kasus bahwa mereka tidak memiliki sertifikat sebagai penguji kompetensi sesuai bidang keahliannnya, dan ada kesan lembaga pendidikan formal masih enggan melibatkan lembaga sertifikasi profesi/kompetensi dalam pengujian kompetensi peserta didiknya.
Tanpa bermaksud meragukan kemampuan secara teknis sesuai bidang keahlian para penguji kompetensi yang berasal dari DUDI yang belum memiliki sertifikat penguji, ditemukan juga fakta sulit bagi mereka memahami keterkaitan antara SKKNI, SKL dan Naskah soal yang diturunkan saat pengujian.
Dengan adanya kebijakan KKNI tentu hal ini juga harus ditata sedemian rupa, sehingga maksud baik dari proses penjaminan mutu lulusan lembaga pendidikan dapat dipertanggungjawabkan, baik didalam negeri maupun dalam rangka menjawab pasal 8 Perpres No.8 tahun 2012
Sebagai bandingan dari berbagai literatur Internasional kualifikasi untuk mekanik di bidang otomotif diklasifikasikan meliputi Mekanik I, Mekanik II, Mekanik III. Kualifikasi mekanik I sesuai tafsiran dari Universitas California yang kami anggap mewakili tafsiran secara umum dari Mekanik I kualifikasi pekerjaannya adalah :
Melakukan pemeliharaan dan perbaikan pada kendaraan bermotor. Bertanggung jawab untuk membongkar, menginstal, mendiagnosa, memperbaiki, pembongkaran dan perakitan suku cadang, komponen dan mesin. Melakukan semua tugas sesuai dengan prosedur keselamatan. berijasah ijazah sekolah tinggi atau setara. Telah menyelesaikan magang dan / atau pelatihan formal di bidang khusus. Membutuhkan 0-2 tahun pengalaman di lapangan atau di daerah terkait. Memiliki pengetahuan tentang konsep-konsep yang sering digunakan, menguasai praktik, dan prosedur dalam di bidang tertentu. Bergantung pada instruksi dan pedoman yang ditetapkan sebelumnya untuk melakukan fungsi pekerjaan. Bekerja di bawah pengawasan langsung. Bertanggung jawab kepada supervisor atau manajer.
Kata kuncinya adalah: Berijazah sekolah tinggi, berpengalaman 0-2 tahun atau magang, mampu mendiagnosa, membongkar, memperbaiki, dan memasang kembali, memiliki pengetahuan teori dan praktik, mengacu kepada prosedur kerja.
Mekanik I yang dimaksudkan dalam SKKNI adalah Mekanik Yunior: Meknik yang melakukan pekerjaan rutin secara berulang-ulang dibawah pengawasan, tidak dibebankan kepadanya Ijazah sekolah tinggi, tidak mendiagnosa, (hanya melakukan pekerjaan ringan) sementara untuk kegiatan diagnosa, dan pekerjaan dengan menggunakan teknologi terapan lainnya telah menjadi tugas jabatan mekanik II atau Mekanik III.
Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan, proses yang telah ditetapkan, serta dibawah bimbingan, pengawasan dan tanggung jawab atasannya. Kira-kira seperti inilah kualifikasi Mekanik I yang di Uraikan dalam SKKNI Otomotif. Kualifikasi ini jika kita bandingkan dengan KKNI hanya berada pada jenjang kualifikasi SMP-SMU
Kesimpulan sementara kami adalah: Mekanik I di Negara maju setara dengan mekanik III di dalam negeri kita (Mekanik 1/ SMP-SMU di dalam Negeri Versus Mekanik I Sekolah Tinggi, dan berpengalaman). Artinya jika kita ingin menyetarakan kualifikasi kita dengan Negara lain, maka kualifikasi dan kompetensi lulusan pendidikan kita harus kita tingkatkan tanpa bisa ditawar-tawar lagi.
Berikut adalah kerangka kualifikasi sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012
Pasal 5
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan
dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
- lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
- lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
- lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
- lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
- lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
- lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
- lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
- lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
- lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
- lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Pengalaman kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus
.
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Pada uraian di atas kami memberikan gambaran pada bidang otomotif, namun demikian tidak menutup kemungkinan hal seperti ini terjadi pada program pendidikan dan pelatihan yang lain, mari kita telusuri dan berusaha memberikan kontribusi, bagaimanapun juga hal yang kecil akan sangat berkontribusi untuk mencapai Indonesia yang lebih baik, Karena melalui KKNI ini terlihat secara jelas “posisi kita diantara mereka” Analisa dalam tulisan ini berkemungkinan belum akurat, oleh karena itu pandangan, saran dan masukan pasti akan sangat bermanfaat./ Irwan Putra Ketua Konsorsium Otomotif Ditjen Paudni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komentar Terakhir